Seluruh transaksi saham, baik sebelum UMA maupun setelah suspensi, dinilai murni merupakan dampak mekanisme pasar.
“Perseroan senantiasa mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan serta peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk kewajiban penyampaian Keterbukaan Informasi,” tulis Wawan.
Hingga pelaksanaan Public Expose insidentil, perseroan memastikan tidak terdapat informasi atau fakta material tambahan yang berpotensi memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal.
Atas aksi korporasi tersebut, ELPI telah melaporkannya melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK pada 6 Februari 2026. (Aldo Fernando)