IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) berpotensi dihapus dari papan pencatatan atau delisting.
Pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan, serta P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Yayuk Sri Wahyuni tersebut menyatakan, suspensi saham MYRX sudah mencapai 42 bulan pada 16 Juli 2023.
Dijelaskan bahwa delisting dapat dilakukan apabila perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum. Atau perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
"Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," tulis pengumuman tersebut dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/7/2023).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan RUPS tertanggal 13 November 2019, yakni Raden Agus Santoso (Komisaris Utama), Nurharjanto (Komisaris), dan Venkata Ramana Tata (Komisaris Independen).
Sementara direksi perseroan, yaitu Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama), Rony Agung Suseno (Direktur), Hartono Santoso (Direktur), dan Adnan Tabrani (Direktur).
Untuk pemegang saham berdasarkan pemegang saham di atas 5 persen KSEI per 30 Juni 2023, Kejaksaan Agung menggenggam 19.871.116.779 saham MYRX atau 22,92 persen. PT Asabri (Persero) 10,85 persen atau 9.405.765.952 saham, sedangkan porsi publik atau masyarakat 66,23 persen atau 57.426.338.061 saham perseroan.
(FAY)