IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting terhadap PT Leyand International Tbk (LAPD). Ini dikarenakan emiten pembangkit listrik tersebut sudah kena suspensi (penghentian perdagangan sementara) selama tiga tahun.
"PT Leyand International Tbk telah disuspensi selama lebih dari 36 bulan," tulis pengumuman BEI yang diteken P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, Rabu (5/7/2023).
BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham perseroan yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.