IDXChannel - Emiten menara telekomunikasi milik Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) dan penghapusan pencatatan saham-saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Berdasarkan POJK 45/2024, rencana go private dan delisting harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan rencana go private dan delisting.
"Perseroan telah menyampaikan surat No. 017/DIR-STP/IV/2026 tanggal 1 April 2026 perihal penyampaian rencana delisting dan go private perseroan, yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditembuskan kepada OJK," ujar manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (6/4/2026).
Menindaklanjuti surat perseroan pada 2 April 2026, BEI melalui Pengumuman No.: Peng-SPT-00007/BEI.PP2/04-2026 memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar, efektif sejak Sesi 1 Periodic Call Auction pada hari ini, Senin, 6 April 2026.