Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana go private & delisting perseroan.
Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Protelindo kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh Protelindo sehubungan dengan rencana go private dan delisting (VTO).
Harga penawaran VTO akan menggunakan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024, di mana atas saham perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, namun selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal Pengumuman RUPSLB dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI, maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham.
Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45 ribu per saham.
RUPSLB mengenai rencana go private dan delisting akan diadakan pada Rabu, 20 Mei 2026.
(Dhera Arizona)