Sementara itu, pendapatan per 31 Maret 2022 tercatat TRIN berhasil mendapatkan pendapatan sebesar Rp566 juta. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan jasa dan pemasaran.
Namun, perseroan belum dapat membukukan pendapatan sejak tahun 2020 dikarenakan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 72) tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.
"Padahal sejak tahun 2020 hingga 31 Maret 2022, terhitung total Marketing Sales Triniti Land bisa mencapai Rp 797 miliar," kata Stanley.
Sebagai informasi, PSAK 72 mulai diterapkan pada tahun 2020. Penerapannya menyebabkan Perseroan tidak dapat mencatat pendapatan dan penjualan sebelum menyerahkan unit kepada pelanggan. (TSA)