“Ini terlalu berisiko, makanya perseroan harus membuktikan bahwa mereka mempunyai komitmen yang baik dalam penyelesaian utang-utangnya,” tutur dia.
Seperti diketahui, surat utang hijau PGEO ini menawarkan bunga sebesar 5,15 perse per tahun. Sementara jatuh tempo pada 2028, di luar wilayah Republik Indonesia dengan merujuk pada ketentuan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan US Securities Act of 1933 dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited.
Perseroan dan Joint Global Coordinators dan Joint Bookrunners (JBR) telah menandatangani purchase agreement terkait dengan rencana penerbitan surat utang. Berdasarkan purchase agreement, Perseroan menunjuk JBR untuk melakukan penawaran dan penjualan surat utang kepada investor di luar wilayah Indonesia. Purchase agreement diatur berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat. (RRD)