Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021.
Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia:
a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
b. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan, dan ketujuh perubahan Pengurus Perseroan.