IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang dilakukan Greylag 1410 atas perseroan ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan ini memperkuat penolakan MA sebelumnya atas gugatan entitas Greylag yang lain, Greylag 1416.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 23 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang berisi Permohonan PK atas Putusan Pembatalan Perdamaian No.425/Pdt. Sus KPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini adalah respons terhadap perkara Nomor 9PK/Pdt. Sus Pailit72024/PN. Niaga Jkt. Pst yang diajukan oleh Greylag 1410.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan menerima putusan tersebut dari konsultan hukum yang pada intinya menolak pemeriksaan PK Greylag 1410 dan menghukum Greylag 1410 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 juta.
"Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," katanya lewat keterbukaan informasi, Kamis (29/8/2024).
Sebagai informasi, perusahaan lessor Greylag selama ini cukup gencar mengajukan gugatan kepada Garuda di tiga negara yang berbeda. Di Indonesia, GIAA telah memenangkan gugatan Greylag 1446 untuk membatalkan perdamaian PKPU yang telah disetujui kreditur pada 2022 lalu. MA menolak kasasi Greylag 1446.