sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia (GIAA) Sebut Gugatan Greylag Kembali Dimentahkan MA

Market news editor Rahmat Fiansyah
29/08/2024 08:55 WIB
GIAA menyatakan, upaya hukum PK dan kasasi yang dilakukan Greylag 1410 atas perseroan ditolak Mahkamah Agung.
GIAA menyatakan, upaya hukum PK dan kasasi yang dilakukan Greylag 1410 atas perseroan ditolak Mahkamah Agung. (Foto: MNC Media)
GIAA menyatakan, upaya hukum PK dan kasasi yang dilakukan Greylag 1410 atas perseroan ditolak Mahkamah Agung. (Foto: MNC Media)

GIAA lewat Garuda Indonesia Holiday France SAS (GIHF) sebelumnya juga telah memenangkan gugatan dari Greylag 1410 dan Greylag 1446 di Pengadilan Niaga Paris yang diputus 22 Februari 2024. Gugatan itu diajukan pada 9 Februari 2023.
 
Gugatan di Paris tersebut terkait permintaan Greylag untuk menyita rekening bank milik GIHF. Greylag pun dihukum membayar biaya perkara sebesar 80 ribu euro atau Rp1,36 miliar kepada GIHF.

"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," kata Irfan.

Selain Indonesia dan Prancis, Greylag juga menggugat Garuda di Australia berupa gugatan pembubaran (winding up). Putusan yang keluar pada 5 Juni 2024 juga dimenangkan GIAA.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement