Perseroan akan melaksanakan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan diselenggarakan pada Kamis, 5 Januari 2023 mendatang.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
Perseroan menegaskan, pelaksanaan rights issue akan meningkatkan ekuitas, sehingga struktur modal perseroan akan semakin baik. Di samping itu, dana hasil pelaksanaan rights issue akan meningkatkan likuiditas perseroan yang dapat digunakan sebagai modal kerja, dalam rangka mendukung kegiatan usaha perseroan.
Di sisi lain, bagi pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, akan mengalami dilusi persentase kepemilikan saham dalam perseroan sebanyak-banyaknya 50,00%.
(FRI)