sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Eksplorasi Tambang, UU Minerba Dijamin Pemerintah soal Ketahanan Cadangan

Market news editor Fahmi Abidin
26/06/2020 14:15 WIB
Guna memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada BUMN.
Genjot Eksplorasi Tambang, UU Minerba Dijamin Pemerintah soal Ketahanan Cadangan. (Foto: Ist)
Genjot Eksplorasi Tambang, UU Minerba Dijamin Pemerintah soal Ketahanan Cadangan. (Foto: Ist)

IDXChannel - Guna memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selajutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.

Upaya yang dilakukan Pemeritnah tersebut tidak lepas dari minimnya kegiatan eksplorasi yang kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Tantangan tersebut dijawab oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba (Pasal 112A Ayat 1).

"Dana Ketahanaan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru," demikian diktum Pasal 112A Ayat 2.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement