sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Genjot Eksplorasi Tambang, UU Minerba Dijamin Pemerintah soal Ketahanan Cadangan

Market news editor Fahmi Abidin
26/06/2020 14:15 WIB
Guna memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada BUMN.
Genjot Eksplorasi Tambang, UU Minerba Dijamin Pemerintah soal Ketahanan Cadangan. (Foto: Ist)
Genjot Eksplorasi Tambang, UU Minerba Dijamin Pemerintah soal Ketahanan Cadangan. (Foto: Ist)

Badan usaha sendiri bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta.

Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.

Dalam beleid tersebut, upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP, dan selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement