sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK

Market news editor Fahmi Abidin
28/06/2019 13:00 WIB
PT Garuda Indonesia Tbk terbukti bersalah, Saham GIAA terjun bebas dalam sekejap melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I.
GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK. (Foto: IDXChannel)
GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK. (Foto: IDXChannel)

Dalam siaran pers pada Jumat ini (28/7) bersamaan dengan konferensi pers Kementerian Keuangan soal hasil audit laporan keuangan (lapkeu) 2018 Garuda, memutuskan beberapa hal.

Pertama, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement