Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003. (*)
Advertisement
GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK
PT Garuda Indonesia Tbk terbukti bersalah, Saham GIAA terjun bebas dalam sekejap melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I.

GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK. (Foto: IDXChannel)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement