IDXChannel - Pelaku pasar modal Indonesia kini memiliki akses likuiditas untuk pendanaan fasilitas margin perusahaan efek yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), dan bisa meminjam dana untuk kepentingan nasabah dalam bertransaksi margin dari PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI).
Dalam program 2nd Session Closing Market IDX Channel, Senin (30/11/2020), PEI menawarkan pendanaan yang relatif lebih murah (lower cost of fund) dengan besaran bunga yang dikenakan PEI kepada anggota bursa yang mendapatkan pendanaan hanya sebesar 9% pertahun dengan limit anggota bursa mencapai Rp100 miliar.
"Transaksi margin itu sudah didefinisikan di dalam peraturan OJK yaitu transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. Jadi kalau ada nasabah ingin bertransaksi margin seperti ini ingin, nasabah ingin membeli membeli 1 juta lembar saham A,B,C,D dengan nilai Rp100 juta maka nasabah tersebut boleh meminjam uang ke perusahaan efek maksimal sampai dengan Rp65 juta," ungkap Direktur PT Pendanaan Efek Indonesia, Suyadi, di IDX Channel.
Sekadar infromasi, PEI hadir dengan didirikan oleh SRO yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan tujuan untuk meningkatkan likuditas pasar modal Indonesia.
"Karena kita lihat kontribusi dari lembaga-lembaga sejenis seperti kita, misalnya di Jepang itu namanya Japan Securities Finance (JSF) itu kontribusinya terhadap likuiditas market sekitar 10 persen. PEI hadir memang untuk meningkatkan likuiditas dan menjadi alternatif sumber pendanaan untuk para nasabah untuk melakukan transaksi efek di pasar modal," ungkapnya.
Sementara untuk proyeksi di 2021, PEI berharap kondisi ini akan terus mengalami perbaikan atau kemudian penguatan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) transaksi diharapkan akan jauh lebih baik kedepannya.
“Kami optimis di 2021 dan kami coba dengan asumsi-asumsi yang dibuat oleh pemerintah maupun yang lainnya mungkin pemegang saham yang berasumsi positif sehingga kami cukup berani di tahun 2021 dibanding 2020,” ucapnya.
Suryadi menjelaskan, perbedaannya PEI dengan perbankan yang diketahui untuk mendapatkan akses kredit untuk mengembangkan usaha masyarakat. "Sementara di pasar modal belum ada lembaga yang seperti itu dengan agunannya saham. Bahkan di perbankan ada peraturan yang membatasi bahwa bank memberikan kredit untuk pembelian atau penjualan saham. Jadi kami ini hadir seperti menjadi perbankan di pasar modal," pungkasnya. (*)