IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT). Suspensi dilakukan per hari ini, Senin (14/10/2024).
Bursa mengunci saham JSPT karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan, berdasarkan pengumuman BEI yang diteken P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana serta P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Rendy Ridwansyah.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham JSPT di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut," katanya, Senin (14/10/2024).
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.