Sebagai langkah lanjutan, OJK berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan peningkatan keamanan tidak dapat dieksploitasi oleh pihak eksternal.
"Selanjutnya, secara simultan, OJK terus berkoordinasi dengan SRO untuk dapat meningkatkan keamanan siber agar tidak dapat dieksploitasi oleh pihak eksternal," kata dia.
Hasil koordinasi tersebut telah melahirkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 12 September 2025.
Dalam surat tersebut, kata Inarno, perusahaan efek dan bank penyedia rekening dana nasabah (RDN) diwajibkan untuk memperkuat sistem pengamanan digital dan manajemen risiko.
Bagi OJK, keamanan aset nasabah merupakan prioritas utama, sehingga peningkatan keamanan siber perlu menjadi prioritas bagi PE.