sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil RUPO, Masa Tunda Bayar Utang WSKT Diperpanjang hingga September 2023

Market news editor Fiki Ariyanti
15/06/2023 21:51 WIB
Hasil RUPO Obligasi, masa standstill PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan diperpanjang hingga September 2023.
Hasil RUPO, Masa Tunda Bayar Utang WSKT Diperpanjang hingga September 2023 (Foto MNC Media)
Hasil RUPO, Masa Tunda Bayar Utang WSKT Diperpanjang hingga September 2023 (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III tahap II & III 2018, yakni mengenai update review Master Restructuring Agreement (MRA) dan usulan skema restrukturisasi serta permohonan penundaan pembayaran pokok dan kupon obligasi.

Hasil minimal yang harus disetujui, yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 79,86%.

Dengan disetujuinya hasil RUPO tersebut akan memberikan waktu bagi perusahaan melakukan preservasi kas untuk operasi dan menyelesaikan proses modifikasi MRA serta rencana penyelesaian kewajiban kepada stakeholders yang komprehensif.

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menjelaskan, dengan hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga operasional Waskita dan melakukan diskusi intensif dengan kreditur. 

“Waskita sedang dalam proses penyampaian skema restrukturisasi dan diskusi intensif untuk mendapat masukan dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi,” ucapnya dari keterangan resmi, Kamis (15/8/2023).

Menurut Ermy, dengan disetujuinya RUPO ini, masa standstill (penundaan pembayaran utang sementara) akan diperpanjang hingga September 2023 untuk memberikan waktu yang cukup untuk negosiasi lebih lanjut serta persetujuan komite kredit masing-masing bank. 

"Saat ini Waskita memperkirakan proses restrukturisasi MRA dapat diselesaikan hingga Agustus 2023," ujar Ermy.

Sedangkan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap II tahun 2018 Seri B mencapai 70,88%.

“Dengan keputusan RUPO tersebut, maka tanggal pembayaran kewajiban pokok dan kupon obligasi kepada pemegang obligasi PUB berkelanjutan III Tahap II 2018 akan tetap sesuai dengan ketentuan saat ini," terang Ermy. 

"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) pada setiap proses bisnisnya, serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” jelasnya.

Dari keterbukaan informasi BEI, pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Tahap II Tahun 2018 menolak usulan perseroan menunda pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut menjadi 16 September 2023. Dengan demikian, perseroan tetap harus membayarkan bunga dan pokok obligasi Jumat, 16 Juni 2023. 

"Para pemegang obligasi tidak menyetujui usulan perseroan untuk perubahan jadwal pembayaran bunga ke-20, yaitu dari semula 16 Juni 2023 menjadi 16 September 2023, serta pembayaran nilai pokok dari semula 16 Juni 2023 menjadi 16 September 2023," ungkap Presiden Direktur WSKT, Mursyid.

"Dampak dari tidak disetujui RUPO Obligasi tersebut adalah tidak terdapat perubahan jadwal pembayaran bunga ke-20 dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 seri B," terang Mursyid.

Sementara hasil RUPO Obligasi Berlanjutan III Tahap III 2018 menyetujui usulan perseroan untuk perubahan jadwal pembayaran bunga ke 18 dan 19 dari 28 Juni 2023 menjadi 28 September 2023. 

Pelaksanaan RUPO diadakan dalam rangka equal treatment pada kreditur dan pemegang obligasi selama masa standstill dan proses peninjauan ulang skema Master Restructuring Agreement yang saat ini sedang dijalankan perseroan. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement