sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati! 18 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Daftarnya

Market news editor Shifa Nurhaliza
30/04/2020 08:45 WIB
Satuan tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha selama April 2020.
Hati-Hati! 18 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Daftarnya. (Foto: Iist)
Hati-Hati! 18 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Daftarnya. (Foto: Iist)

IDXChannel - Satuan tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha selama April 2020. Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip keterangan resmi OJK, pada Rabu (29/4/2020), Satuan tugas Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman penawaran investasi ilegal yang memanfaatkan pelemahan kondisi ekonomi akibat dampak penyebaran Covid–19.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin, 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement