Kemudian, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin, dan 1 Investasi emas tanpa izin.
Adapun daftar ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
- Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.
- myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
- PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
- PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
- Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- 2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
- Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.
- Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin
- Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.
- PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.
- My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin. (*)