sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati! 18 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Daftarnya

Market news editor Shifa Nurhaliza
30/04/2020 08:45 WIB
Satuan tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha selama April 2020.
Hati-Hati! 18 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Daftarnya. (Foto: Iist)
Hati-Hati! 18 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Daftarnya. (Foto: Iist)

Kemudian, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin, dan 1 Investasi emas tanpa izin.

Adapun daftar ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:

  1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.
  2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
  3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
  4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
  5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  10. 2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
  12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  13. PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  14. Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  15. Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin
  16. Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.
  17. PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.
  18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin. (*)
Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement