Dia juga menegaskan, HRTA dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
"Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," ujar Ong Deny.
Sebagai informasi, tambang emas milik UNTR yang terletak di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut sudah mulai berproduksi pada kuartal IV-2024. Konsesi yang dimiliki sebesar 8.697 hektare (ha), dengan status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku dari 2015 hingga 2035.
Saham mayoritas SJR dimiliki anak usaha UNTR, PT Danusa Tambang Nusantara sebesar 80 persen. Sisanya dimiliki PT Sumbawa Mineral Abadi sebesar 10 persen, dan PT Bahtera Samudera Abadi sebesar 10 persen.
(Dhera Arizona)