Berdasarkan data Kementerian PUPR, penyediaan infrastruktur ini mencakup beberapa sektor yaitu, sektor sumber daya air sebesar Rp 577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp 573 triliun, sektor permukiman Rp 128 triliun dan sektor perumahan sebesar Rp 780 triliun.
Dari data tersebut, terlihat bahwa ada selisih pendanaan yang harus di tambal menggunakan dana non-APBN sebesar 70%. Kementerian PUPR menyatakan akan mendorong inovasi pembiayaan pembanguinan infrastruktur ini dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Atas dasar itulah, IDX Channel menyelenggarakan seminar ECONOMIC OUTLOOK “Membedah Pembiayaan Infrastruktur Tanpa APBN” bersama dengan narasumber terpercaya. Diharapkan, seminar ini akan memberikan informasi dan ajang diskusi agar pembangunan infrastruktur ini tidak memberatkan APBN dan memberikan dampak positif pada perekonomian. (*)