Saham konglomerat kenamaan, dari Grup Salim hingga Barito, menjadi pemberat indeks, bersama bank-bank besar.
Sebelumnya, S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist, membuka peluang bagi pasar modal domestik untuk dikenai special measures hingga berpotensi diturunkan dari status Emerging Market apabila persoalan transparansi kepemilikan saham tidak kunjung terselesaikan.
Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (7/7/2026), S&P DJI menyatakan masih memantau perkembangan kebijakan mengenai transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di Indonesia, termasuk panduan yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia untuk menjawab kekhawatiran terkait keterbukaan informasi pemegang saham dan dampaknya terhadap likuiditas pasar.
S&P DJI menegaskan, apabila kondisi tersebut memburuk, lembaga penyedia indeks itu dapat lebih dulu menerapkan special measures terhadap saham-saham Indonesia. Sesuai metodologi yang digunakan, apabila permasalahan tersebut belum terselesaikan dalam waktu satu tahun setelah kebijakan itu diberlakukan, status pasar Indonesia akan dievaluasi pada tinjauan klasifikasi tahunan berikutnya, termasuk kemungkinan penurunan menjadi Frontier Market.
Meski demikian, masuknya Indonesia ke dalam watchlist bukan berarti penurunan status akan terjadi secara otomatis.