sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IICD: 25 Persen Emiten Belum Berstandar Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Market news editor Fahmi Abidin
04/12/2018 15:45 WIB
Berdasarkan riset Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), 25% perusahaan masih belum memenuhi standar aturan tata kelola perusahaan yang baik.
IICD: 25 Persen Emiten Belum Berstandar Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (Foto: Ist)
IICD: 25 Persen Emiten Belum Berstandar Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (Foto: Ist)

Menurut Vita, dari riset IICD akan diumumkan dalam ajang IICD CG Award 2018 pada 10 Desember mendatang. Rata-rata poin yang didapatkan emiten tersebut meningkat jika pada 2016 hanya 63,49 poin, kemudian 2017 naik menjadi 67,51, dan pada 2018 naik sedikit menjadi 67,77 poin.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina IICD James Simanjuntak menuturkan, untuk meningkatkan penerapan GCG pada emiten, OJK perlu melakukan penindakan sesuai aturan berlaku. Pasalnya, penerapan GCG sangat penting untuk memperoleh kepercayaan investor dan meningkatkan kinerja emiten.

“Hasil riset membuktikan bahwa emiten yang memiliki standar regulasi tinggi seperti di perbankan, maka penerapan GCG-nya sangat baik. Selain mereka diatur Undang-Undang Perbankan, ada juga aturan OJK, BI dan juga standar basel. Jadi, sangat high regulated,” imbuhnya.

Dengan ketatnya aturan tersebut, ungkap James, tidak heran jika emiten sektor keuangan bisa mendapatkan skor tertinggi mencapai 109,99 poin. Padahal ada juga emiten yang hanya mendapatkan skor 30,9 poin masih jauh di bawah standar aturan yang minimal 66 poin.

Menurut James, dalam riset tersebut ada beberapa penilaian yang dilakukan IICD, di antaranya bagaimana emiten memenuhi hak-hak pemegang saham, perlakuan setara terhadap pemegang saham, dan peran pemangku kepentingan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement