Lebih lanjut, perseroan menyebut Bank BNI bertindak sebagai agen, dan Bank Mandiri sebagai agen jaminan. Kedua bank tersebut masing-masing juga bertindak sebagai bank rekening.
Selain Perjanjian Fasilitas, perseroan dan para pihak sebagaimana disebutkan di atas, juga menandatangani Surat Fasilitas, Dokumen Jaminan berupa Perjanjian Gadai Rekening dan Perjanjian Konfirmasi Jaminan, dan Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.
Perjanjian Fasilitas tersebut dijamin secara pari passu berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Indenture untuk Surat Utang Senior 5,875% sebesar USD575 juta (Surat Utang 2024) dan Surat Utang Senior 8,250% sebesar USD675 juta (Surat Utang 2025).
Dengan adanya perjanjian tersebut, INDY menyebut: “Transaksi ini tidak berdampak material, namun akan mengurangi beban bunga yang ditanggung Perseroan mempertimbangkan kondisi bunga pasar perbankan domestik yang lebih menguntungkan bagi perseroan.”
(FRI)