sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Induk Vale Indonesia (INCO) Siapkan Divestasi, MIND ID Harus Lakukan Ini

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
26/06/2023 18:53 WIB
Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir (beneficiary owner) dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara.
Induk Vale Indonesia (INCO) Siapkan Divestasi, MIND ID Harus Lakukan Ini (foto: MNC Media)
Induk Vale Indonesia (INCO) Siapkan Divestasi, MIND ID Harus Lakukan Ini (foto: MNC Media)

“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk," tutur Bhima.

Sebagai pengingat, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dulunya bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited.

Pada 2006, INCO diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah mengakuisisi INCO, seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang. 
Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), INCO harus melakukan divestasi minimal 51 persen kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Misi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) agar  mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement