“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk," tutur Bhima.
Sebagai pengingat, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dulunya bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited.
Pada 2006, INCO diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah mengakuisisi INCO, seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang.
Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), INCO harus melakukan divestasi minimal 51 persen kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
Misi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.