sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Diatur Ketat, PHRI Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

Market news editor Fahmi Abidin
17/11/2020 11:15 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai bahwa hal tersebut sejatinya tidak perlu
Industri Diatur Ketat, PHRI Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Ist)
Industri Diatur Ketat, PHRI Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Ist)

IDXChannel - Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai bahwa hal tersebut sejatinya tidak perlu karena industrinya sudah diatur sangat ketat.

Ketua PHRI Bidang Hubungan Antarlembaga, Bambang Britono mengatakan, pelaku usaha dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang seperti dikutip iNews, Senin (16/11/2020).

Industri minuman beralkohol sejatinya sudah diatur secara ketat, kata Bambang, begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol harus ikut peraturan.

"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," Imbuhnya.

Bambang mempersoalkan rencana DPR yang kembali membahas RUU tersebut. "Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi dan mengonsumsi minol? Apalagi ini jadi trending, karena ini agak seram," kata Bambang.

Ditegaskan Bambang, masih banyak RUU yang lebih produktif yang perlu dipertimbangkan oleh DPR daripada RUU Larangan Minol. "Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka, dan accessible," tuturnya.

Dia menandaskan bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat pandemi Covid-19.

"Kalau ada info kayak gini kan turis akan mengecek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," pungkasnya. (*)

Advertisement
Advertisement