IDXChannel – Sebelum mengeluarkan industri rokok dari Daftar Investasi Negatif (DNI) yang akan berlaku pada 26 November 2018, pemerintah terlebih dulu membatalkan kenaikan cukai rokok. Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diperuntukkan untuk membantu industri rokok kecil dan menengah (IKM).
Dengan kebijakan tersebut, investasi asing bisa masuk 100 persen di industri rokok, lantas menyasar siapa kebijakan ini?
Sejatinya pemerintah membeberkan 54 industri yang keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari daftar tersebut, industri rokok termasuk rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya keluar dari DNI.
Dikatakan Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi, “masuknya investasi dalam perubahan persyaratan investasi dengan persyaratan tertentu.”
Relaksasi tersebut dalam bentuk kemudahan perluasan usaha industri rokok skala kecil dan menengah dengan bidang usaha berbeda. Perluasan tersebut dikategorikan sebagai penanaman modal baru.