Dengan demikian, diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 November 2018, relaksasi DNI di industri rokok mengundang Penanaman Modal Asing (PMA) masuk. Di sisi lain, perusahaan akan mendapat kemudahan dalam pengurusan perizinan.
Jika diteliti lebih dalam, salah satu syarat yang berlaku saat ini adalah industri rokok wajib berlokasi di Kawasan Berikat (KB). Melihat hal tersebut maka nantinya industri rokok kecil dan menengah tidak perlu bermitra dengan industri rokok skala besar yang sudah memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Seperti dijelaskan di Perpres 44 Tahun 2016, investasi industri rokok kecil menengah (IKM) baru harus bermitra dengan industri rokok skala besar. Menurut Kementerian Perindustrian (Kemperin) dalam dokumen yang diusulkan ke Kemko, hal ini tidak efektif mengingat IKM rokok baru tersebut harus membayar cukai tinggi.
Meski disebutkan oleh Sri Mulyani bahwa dikeluarkannya industri rokok adalah untuk membantu mengembangkan rokok usaha skala kecil dan menengah, namun di sisi lain juga terdapat penolakan oleh sejumlah pihak terkait akan masuknya investasi hingga akuisisi asing di berbagai perusahaan rokok nasional.
Seperti diketahui, pencaplokan industri rokok nasional oleh industri rokok asing terjadi pada PT HM Sampoerna yang diakuisisi oleh PT Phillips Morris Internasional, dan anak perusahaan PT Gudang Garam oleh diakuisisi oleh Japan Tobacco Company. (*)