IDXChannel - Kasus influencer saham yang diduga gagal mengelola dana investasi dengan nilai fantastis mencapai Rp71 miliar masih bergulir.
Kisah ini bermula dari viralnya kisah ini di akun X (dulunya Twitter) Profesor Saham yang membongkar masalah ini.
Disebutkan, terdapat klien sebanyak 34 orang yang diduga menitipkan dananya ke ARR, inisial sang influencer saham.
Selain itu, terdapat klien yang menggelontorkan investasinya kepada ARR sebesar Rp10 miliar sedangkan klien dengan dana paling kecil adalah Rp135 juta.
Dalam kasus ini, akun Profesor Saham menyebutkan total dana yang dikumpulkan oleh sang influencer mencapai Rp96,22 miliar. Jumlah ini mencakup Rp54,95 miliar penarikan klien (57,11 persen), Rp30,99 miliar kerugian transaksi (32,21 persen), Rp9,06 miliar operasional (9,41 persen), dan Rp 1,22 miliar sisa cash (1,27 persen).
Terpantau data transaksi yang digunakan adalah di akun 14 sekuritas, yang dipakai untuk mengelola dana dengan realized loss mencapai Rp30 miliar.
Janjikan Return 40 Persen Setahun
Sang influencer juga menjanjikan tingkat pengembalian investasi alias return dengan keuntungan 40 persen setahun. Ditambah, sang influencer dan klien yang mengadakan perjanjian wajib bagi hasil setiap minggu.
Memang, return 40 persen ini tidak secara tertulis dalam perjanjuan, tetapi diduga disampaikan di akun sosial media WBS, platform saham milik ARR.
Lantas, apakah hal tersebut mungkin?
Berinvestasi dengan perolehan return saham hingga 40 persen atau lebih, baik dalam sepekan atau bahkan setahun, bukan hal yang mustahil.
Namun, untuk bisa konsisten meraih level cuan setinggi itu tentu bukan hal yang mudah. Apalagi, dengan size portofolio yang besar.
Jika melihat kinerja saham bank big cap saja, sebagai contoh emiten milik Djarum Group PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dalam satu tahun terakhir mengalami kenaikan hanya 9,39 persen year on year (yoy) per 4 Juli 2024.
Selama lima tahun terakhir, pertumbuhan rerata kinerja saham BBCA sekitar 8-9 persen.
Merujuk data RTI Business, saham BBCA mengembalikan return 60,96 persen baru dalam tiga tahun. Kondisi ini untuk saham yang memiliki kondisi fundamental keuangan yang cukup stabil.
Jika dibandingkan emiten big cap lainnya, mungkin saja investor akan memperoleh return tinggi seperti pada kasus saham PT Barito Renewable Energy Tbk (BREN) yang sahamnya sudah meroket 1.226,92 persen sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, harga saham BREN dibanderol Rp780 per saham dan kini sudah meroket di level Rp10.350 per saham pada 4 Juli 2024.
Namun, kinerja saham seperti ini tak selalu terjadi dalam dunia perdagangan saham, dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kondisi makroekonomi dan mikroekonomi.
Belum lagi, kesepakatan harus mendatangkan keuntungan setiap minggu yang cukup sulit untuk direalisasikan.
Investor juga perlu berhati-hati dengan adanya fenomena saham gorengan yang memiliki ciri-ciri volatilitas tinggi.
Saham gorengan biasanya ditandai memiliki pergerakan harga yang sangat fluktuatif dalam waktu singkat di mana harga dapat naik atau turun secara tajam dalam periode yang singkat.
Saham gorengan biasanya juga memiliki tingkat likuiditas rendah yang artinya tidak ada banyak pembeli atau penjual yang aktif dalam pasar. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menjual atau membeli saham pada harga yang diinginkan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto pada Rabu (3/7) menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut soal kasus ini.
Menurut Hudiyanto, ARR tercatat memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Izin ini lebih sering dikenal secara umum sebagai lisensi sertifikasi keuangan tertentu
Namun, Huda menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak bisa lakukan secara perorangan, harus melalui badan hukum yang mendapat izin OJK.
"Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll," ujar Hudiyanto.
Sementara, PT Waktunya Beli Saham yang menjadi induk @waktunyabelisaham tidak tercatat dalam perizinan apapun baik pedagang efek, manajer investasi maupun penasihat investasi dan lainnya dari OJK.
“Jika terbukti bersalah, Satgas PASTI akan segera memanggil ARR untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan dan kelengkapan legalitasnya,” kata Hudiyanto. (ADF)