Menanggapi kasus ini, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto pada Rabu (3/7) menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut soal kasus ini.
Menurut Hudiyanto, ARR tercatat memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Izin ini lebih sering dikenal secara umum sebagai lisensi sertifikasi keuangan tertentu
Namun, Huda menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak bisa lakukan secara perorangan, harus melalui badan hukum yang mendapat izin OJK.
"Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll," ujar Hudiyanto.
Sementara, PT Waktunya Beli Saham yang menjadi induk @waktunyabelisaham tidak tercatat dalam perizinan apapun baik pedagang efek, manajer investasi maupun penasihat investasi dan lainnya dari OJK.