sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 5 Kebijakan OJK, Fokus Perlindungan Dampak Covid 19

Market news editor Fahmi Abidin
05/05/2020 22:00 WIB
Pemerintah baru saja mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2020 hanya mencapai angka 2,97% secara year on year (yoy).
Ini 5 Kebijakan OJK, Fokus Perlindungan Dampak Covid 19. (Foto: Ist)
Ini 5 Kebijakan OJK, Fokus Perlindungan Dampak Covid 19. (Foto: Ist)

IDXChannel – Pemerintah baru saja mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2020 hanya mencapai angka 2,97% secara year on year (yoy) atau alami penurunan dari 5,07% pada kuartal I-2019.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa angka penurunan tersebut sejatinya angka tersebut sudah terproyeksi, semua pihak sudah meramalkan penurunan pertumbuhan ekonomi terjadi akibat berbagai faktor termasuk penyebaran covid-19.

“Angka (Pertumbuhan ekonominya) turun ya memang semua turun. Bahkan ada negara yang penurunannya dalam sekali. Banyak yang di rumah saja dan dirumahkan, pabrik sepatu tidak ada yang berpoduksi. Ya pasti turun," katanya dalam diskusi OJK dengan MNC Media Group, pada Selasa (5/5/2020).

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam quartal to quartal (qtq) pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 tumbuh minus 2,41% dibanding kuartal I-2019 yang sebesar minus 0,52%.

Oleh karena itu, OJK Pun menegaskan akan fokus kepada kebijakan antisipasi dampak Covid-19 yang terdiri dari lima bagian. Pertama yakni meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar.

Kedua adalah memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan. Ketiga yaitu memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan.

Kemudian keempat memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas dalam memberikan stimulus bagi sector riil melalui penyiapan penyangga likuiditas Bersama Pemerintah dan Bank Indonesia. Terakhir kelima adalah resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui penggabungan usaha.

Perhatian OJK ditegaskan Wimboh adalah agar tidak terjadi di sektor keuangan terutama mengenai likuditas dan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Kondisi likuiditas perbankan saat ini dalam kondisi yang cukup. Berbagai relaksasi pun telah dilakukan untuk menjaga ekonomi baik di sektor keuangan maupun sektor riil.

Dilihat dari perkembangan program restrukturisasi, kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil,UMKM dan sector informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.

Perkembangan perbankan, tercatat 1,02 juta jumlah debitur restrukturisasi dengan jumlah O/S restrukturisasi Rp207,2 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Misalnnya menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan, seta insentif PPH 21, PPh25 dan PPN untuk beberapa sektor yang terdampak.

Pemerintah juga memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM. Adapun keringan kredit tersebut berupa berupa ditanggunnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.

Kemudian pemberian keringan bunga yang ditanggun pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemebrian relaksasi kresdit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan ekringan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.

"Proses berikutnya ini bagiamana mudah-mudahan covid selesai sehingga cepat recover sehingga UMKM ini, kalau yang non umkm ini masih punya nafas lah kalau umkm ini gapunya nafas," tandas Wimboh. (*)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement