Kedua adalah memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan. Ketiga yaitu memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan.
Kemudian keempat memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas dalam memberikan stimulus bagi sector riil melalui penyiapan penyangga likuiditas Bersama Pemerintah dan Bank Indonesia. Terakhir kelima adalah resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui penggabungan usaha.
Perhatian OJK ditegaskan Wimboh adalah agar tidak terjadi di sektor keuangan terutama mengenai likuditas dan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Kondisi likuiditas perbankan saat ini dalam kondisi yang cukup. Berbagai relaksasi pun telah dilakukan untuk menjaga ekonomi baik di sektor keuangan maupun sektor riil.
Dilihat dari perkembangan program restrukturisasi, kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil,UMKM dan sector informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.
Perkembangan perbankan, tercatat 1,02 juta jumlah debitur restrukturisasi dengan jumlah O/S restrukturisasi Rp207,2 triliun.