sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 5 Kebijakan OJK, Fokus Perlindungan Dampak Covid 19

Market news editor Fahmi Abidin
05/05/2020 22:00 WIB
Pemerintah baru saja mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2020 hanya mencapai angka 2,97% secara year on year (yoy).
Ini 5 Kebijakan OJK, Fokus Perlindungan Dampak Covid 19. (Foto: Ist)
Ini 5 Kebijakan OJK, Fokus Perlindungan Dampak Covid 19. (Foto: Ist)

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Misalnnya menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan, seta insentif PPH 21, PPh25 dan PPN untuk beberapa sektor yang terdampak.

Pemerintah juga memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM. Adapun keringan kredit tersebut berupa berupa ditanggunnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.

Kemudian pemberian keringan bunga yang ditanggun pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemebrian relaksasi kresdit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan ekringan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.

"Proses berikutnya ini bagiamana mudah-mudahan covid selesai sehingga cepat recover sehingga UMKM ini, kalau yang non umkm ini masih punya nafas lah kalau umkm ini gapunya nafas," tandas Wimboh. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement