IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan belum melaksanakan delisting terhadap sejumlah emiten yang masuk ke dalam kriteria tersebut. Adapun emiten-emiten di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Perusahaan Tercatat termasuk upaya perbaikan yang dijalankan Perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.