Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Nyoman menuturkan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka Perusahaan Tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
"Bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat dan Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan catatan bursa terdapat beberapa perusahaan yang pernah mengalami delisting dan kemudian melakukan relisting atau pencatatan kembali, di antaranya PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). (TYO)