Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, peningkatan harga minyak mentah selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut diatas, juga dipengaruhi oleh terus bertumbuhnya permintaan gasoline di China dan permintaan gasoline di bulan September 2021 diperkirakan mencapai tingkat sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, pencabutan pembatasan aktivitas di India akibat Covid-19 telah meningkatkan permintaan gasoline di negara tersebut.
Selengkapnya, perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada bulan September 2021 dibandingkan bulan Agustus 2021 sebagai berikut :
- Dated Brent naik sebesar USD3,77 per barel dari USD70,81 per barel menjadi USD74,58 per barel.
- WTI (Nymex) naik sebesar USD3,83 per barel dari USD67,71 per barel menjadi USD71,54 per barel.
- Basket OPEC naik sebesar USD3,37 per barel dari USD70,33 per barel menjadi USD73,70 per barel.
- Brent (ICE) naik sebesar USD4,37 per barel dari USD70,51 per barel menjadi USD74,88 per barel.
Imbas dari kondisi di atas, Pemerintah telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan September 2021 ditetapkan USD72,20 per barel, atau naik sebesar USD4,40 per barel dari USD67,80 per barel pada Agustus 2021.
"Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan September 2021 ditetapkan sebesar USD72,20 per barel," demikian dikutip dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2021 yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 4 Oktober 2021.