IDXChannel - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi sentimen bagi sektor properti. Pasalnya, kebijakan ini dapat memengaruhi suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Rentetannya, kenaikan bunga kredit, termasuk bunga KPR nantinya dapat memengaruhi daya beli properti, yang saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19.
Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih, mengatakan, kebijakan suku bunga diterapkan sebagai upaya front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk memperkuat stabilitas mata uang Rupiah.
"Juga untuk menjaga inflasi inti pada kisaran target 2% hingga 4% pada paruh kedua 2023," kata Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih, dalam catatan tertulis, Jumat (23/9/2022).