sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Definisi dan Contoh Go Public serta Manfaatnya bagi Perusahaan

Market news editor Hafizh Kurniawan
15/12/2022 13:17 WIB
Definisi dan contoh Go Public menarik untuk dibahas. Pasalnya beberapa waktu yang lalu sempat membuat viral dunia maya yaitu perusaahan teknologi di Indonesia
Inilah Definisi dan Contoh Go Public serta Manfaatnya bagi Perusahaan, (FOTO: MNC Media)
Inilah Definisi dan Contoh Go Public serta Manfaatnya bagi Perusahaan, (FOTO: MNC Media)

3. Meningkatkan Citra Perusahaan

Inilah Definisi dan Contoh Go Public serta Manfaatnya bagi Perusahaan, (FOTO: MNC Media)

Perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat mendorong untuk adanya keterbukaan informasi atau transparansi. Perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Keterbukaan informasi tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta pengenalan produk yang lebih luas sehingga dapat menciptakan peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.

4. Kemampuan Untuk Mempertahankan Kelangsungan Usaha

Dengan menjadi perusahaan publik, kemampuan perusahaan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya akan jauh lebih baik dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Dengan menjadi perusahaan publik, berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi perusahaan untuk bertahan dan berkembang tidak lagi semata hanya menjadi persoalan pendiri perusahaan tetapi juga menjadi permasalahan banyak pihak yang menjadi pemegang saham perusahaan. 

5. Insentif Pajak

Pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan syarat:

  • Saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa minimal sebesar 40%.
  • Memiliki minimal 300 pemegang saham dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5%.
  • Syarat tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender atau selama satu tahun Pajak.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement