sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intiland (DILD) Sebut Gugatan PKPU atas Taman Harapan Indah Ditolak Pengadilan

Market news editor Rahmat Fiansyah
28/08/2026 06:00 WIB
Gugatan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Taman Harapan Indah (THI) ditolak oleh pengadilan.
Gugatan terkait PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah (THI) ditolak oleh pengadilan. (Foto: Ist)
Gugatan terkait PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah (THI) ditolak oleh pengadilan. (Foto: Ist)

IDXChannel - Gugatan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Taman Harapan Indah (THI) ditolak oleh pengadilan. Gugatan tersebut diajukan sebelumnya oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA).

THI merupakan entitas anak dari PT Intiland Development Tbk (DILD). Permohonan tersebut diajukan oleh Bank Mayapada ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara: 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak PKPU yang diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah," kata Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk, Theresia Rustandi, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima perseroan pada 27 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan putusan sidang, yakni menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU serta membebankan biaya perkara kepada pemohon PKPU sejumlah Rp6.376.000.

Theresia menegaskan bahwa putusan sidang tersebut tidak berdampak terhadap material kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. 

"Perseroan meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua kreditur (termasuk Bank Mayapada) melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Bank Mayapada sebelumnya mengajukan gugatan pailit atas THI namun dicabut pada 29 Juni 2026. Gugatan tersebut kemudian beralih kepada materi PKPU.

Sebagai informasi, THI adalah pengembang Apartemen Regatta. Menurut Theresia, gugatan tersebut sejak awal bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 di mana pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit atau PKPU.

Dalam SEMA tersebut, sengketa dengan pengembang properti apartemen atau rusun akan melibatkan banyak konsumen dan kepentingan yang kompleks. Di samping itu, aturan tersebut juga untuk melindungi hak pembeli unit agar tidak dirugikan secara sepihak.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement