IDXChannel - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilaksanakan pada Selasa (24/8/2021) di Plaza Summarecon, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan laporan tahunan Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020; ketiga, penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Keempat, penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2021; kelima, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Keenam, persetujuan pengalihan dan/ atau penjaminan aset Perseroan melebihi 50 persen dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).
Adapun rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/20), Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau pemegang saham dalam rekening efek di KSEI lada penutupan jam perdagangan Bursa Efek di hari Jumat, 30 Juli 2021.
Dalam rangka menghentikan laju transmisi/ penularan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya mengimbau kepada para pemegang saham untuk ikut serta dalam
Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) atau memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
(SANDY)