IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada 2025.
Kabar ini membawa angin segar bagi sejumlah saham-saham properti di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sentimen positif ini bertambah setelah Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen
Riset RHB Sekuritas Indonesia bertajuk Real Estate: Still Got The Positive Vibes menilai saat ini sektor properti diperdagangkan dengan diskon sekitar 70 persen terhadap nilai aset bersih (net asset value). Rating yang disematkan adalah ‘Overweight’.
Meskipun pergerakan suku bunga hipotek secara historis tidak terlalu berhubungan erat dengan BI Rate, keputusan pemangkasan suku bunga memberikan sentimen positif terhadap sektor ini.
“Kami belum melihat dampak yang signifikan terhadap fundamental masing-masing perusahaan, sementara secara historis, pergerakan suku bunga KPR tidak terlalu terkait dengan pergerakan suku bunga BI,” tulis RHB Sekuritas dalam riset yang diterbitkan pada Kamis (16/1).