sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Berlakukan PSBB, Efektif Mulai Jumat 10 April

Market news editor Shifa Nurhaliza
07/04/2020 22:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020).
Jakarta Berlakukan PSBB, Efektif Mulai Jumat 10 April. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta Berlakukan PSBB, Efektif Mulai Jumat 10 April. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

"Itu harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait," tegasnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement