Maka, kata Ari, Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen JSMR terhitung sejak 12 November 2025.
"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan, maka perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang tidak memehuhi persyaratan," kata dia.
(Dhera Arizona)