IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan Seppalga Ahmad tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan.
Corporate Secretary dan Chief Administration Officer JSMR Ari Wibowo mengatakan, Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan menjabat Komisaris Independen perseroan karena telah ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero).
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Para Pemegang Saham PT Danareksa (Persero) No. 44 Tahun 2025, No. SK: 083/DI-DAM/DO/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) tanggal 12 November 2025.
"Sehubungan dengan informasi yang diterima perseroan pada tanggal 19 November 2025, dengan ini kami sampaikan informasi terkait pengangkatan Seppalga Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan, sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero)," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/11/2025).
Maka, kata Ari, Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen JSMR terhitung sejak 12 November 2025.
"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan, maka perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang tidak memehuhi persyaratan," kata dia.
(Dhera Arizona)