"Tentu mendukung. Komitmen tersebut menunjukkan itikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab. Tidak lepas tangan," ujar Holyness.
Begitupun Holyness berharap, pengawas ketenagakerjaan tetap harus mengawasi pelaksanaan pemberian hak para pekerja. Sebab, penutupan operasional perusahaan memang tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak tersebut.
"Dalam kondisi force majeure saja kan kewajiban terhadap pekerja tetap harus dilaksanakan. Apalagi dalam kondisi bukan force majeur, maka sudah pasti (wajib dipenuhi). Itu bagian dari risiko perusahaan," ujar Holyness.
Di sisi lain, Holyness juga sependapat bahwa keputusan penutupan pabrik merupakan kewenangan pemegang saham mayoritas. Dalam hal ini, pemegang saham mayoritas adalah Osaka Steel Co. Ltd, dengan kepemilikan saham sekitar 86 persen. Sedangkan pihak KS Group hanya memiliki 14 persen saham.
"Jadi semacam hak prerogatif pemegang saham mayoritas(untuk memutuskan kebijakan selanjutnya," ujar Holyness.
(taufan sukma)