IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan anak usaha PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), yakni PT Berkat Bara Jaya (BBJ) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) BBJ oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Menteri Investasi.
"Pada 26 Februari 2024, PT BBJ telah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal pemberitahuan putusan kasasi no. 565K/TUN/2023 yang berisi menolak permohonan kasasi dari PT BBJ," kata Presiden Direktur Alfa Energi Investama, Lyna dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (27/2/2024).
"Dengan adanya putusan kasasi MA yang menolak gugatan TUN PT BBJ, maka surat pencabutan IUP PT BBJ menjadi berkekuatan hukum tetap (inckhract) dan tidak ada upaya hukum lagi dari PT BBJ," dia menegaskan.
Lyna memastikan, pencabutan IUP anak usaha perseroan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional FIRE. Namun berdampak terhadap kinerja perseroan.
"Investasi perseroan di PT BBJ sebesar Rp10,25 miliar pada prinsipnya menjadi nol, serta mengakibatkan berkurangnya laba atau meningkatkan rugi perseroan," paparnya.