"OJK menekankan bahwa perlindungan dana nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu kami meminta Bank memperkuat penerapan know your customer (KYC), sistem keamanan perbankan, serta integrasi dengan perusahaan efek yang menjadi mitra pembukaan RDN," katanya.
Kasus ini mencuat setelah muncul pemberitaan bahwa seorang nasabah Panca Global Sekuritas kehilangan dana sebesar Rp70 miliar yang terkait dengan RDN BCA. Namun, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) selaku induk Panca Global Sekuritas menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tidak sebesar yang diberitakan.
Panca Global Sekuritas juga telah mengembalikan dana yang dicuri hacker tersebut ke RDN nasabah terakit. "Manajemen PGS telah melakukan tindakan pada tanggal 10 September 2025 dengan mengembalikan dana pada RDN yang terdampak," tulis keterbukaan informasi Panca Global Kapital.
Informasi saja, dalam beberapa pekan terakhir marak kasus pembobolan rekening sekuritas dengan beragam modus. Salah satunya adalah pengambilalihan akun (account take over) untuk menjual seluruh saham milik nasabah dan membelinya kembali dalam bentuk saham berkapitalisasi kecil yang merugi. Modus lain dilakukan dengan menarik (withdrawal) dana tunai milik nasabah. (Aldo Fernando)