"Dengan dukungan permodalan ini, PGEK dapat mempercepat tahapan pengembangan proyek di WKP Kotamobagu yang berpotensi menghasilkan listrik panas bumi sebesar 280 MW," kata dia.
Secara keseluruhan, ujar Kitty, transaksi ini mendukung target transisi dan swasembada energi nasional. Hal itu sejalan dengan visi perseroan menjadi pemain utama energi hijau nasional serta pencapaian target kapasitas terpasang mandiri 1 GW dalam 2-3 tahun ke depan.
Dalam hal ini, PGEO dapat melunasi penyetoran modal sekaligus dan/atau diberikan tempo paling lambat satu tahun untuk menyertakan modal dengan termin sebagai berikut:
i. Termin I: 50 persen paling lambat 10 Oktober 2025
ii. Termin II: 25 persen paling lambat 30 Maret 2026
iii. Termin III: 25 persen paling lambat 30 Juni 2026
Sebagai informasi, pemegang saham PGEK telah menyetujui peningkatan modal dasar PGEK menjadi Rp800 miliar pada 3 Oktober 2025. Dana ini untuk pendanaan kegiatan eksplorasi.
(Dhera Arizona)